618 Warga Miskin di Riau Dapat Bantuan Hukum Gratis Selama Tahun 2020
Selama tahun 2020 lalu, ada sebanyak 618 orang warga miskin/kelompok miskin yang sudah mendapat bantuan hukum gratis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama tahun 2020 lalu, ada sebanyak 618 orang warga miskin/kelompok miskin yang sudah mendapat bantuan hukum gratis .
Adapun rinciannya, yakni sebanyak 417 kasus litigasi (lewat skema gugatan, red) dan kegiatan non litigasi sebanyak 201.
Layanan bantuan hukum ini diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau , bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Bumi Lancang Kuning.
Adapun anggaran bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Riau tahun 2020 lalu sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Rp1,1 miliar dialokasikan untuk menyelesaikan kasus litigasi dan Rp268 juta untuk kasus non litigasi.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, hak atas bantuan hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
• Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham Riau Luncurkan Aplikasi Pusaka Riau
• Upacara Virtual, Kanwil Kemenkumham Riau Beri Catatan di Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56
Dimana dalam Pasal 16 dan pasal 26 ICCPR, menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
Sedangkan Pasal 16 ayat (3) ICCPR memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yakni kepentingan-kepentingan keadilan dan tidak mampu membayar advokat .
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
"Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum," katanya, Jumat (26/2/2021).
Lanjut dia, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Dibeberkan Ibnu, di Provinsi Riau, ada sekitar 10 LBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
Diantaranya LBH Ananda (Kab. Rokan Hilir), LBH Mahatva (Kab. Rokan Hilir), LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (Kab. Kampar), Yayasan Sahabat Keadilan (Kab.Rokan Hulu), LBH Tuah Negeri Nusantara (Kota Pekanbaru), Pusat Advokasi Hukum dan HAM/PAHAM (Kota Pekanbaru), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Kota Pekanbaru).
Lalu LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (Kota Pekanbaru), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak (Kab. Siak) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelalawan (Kab. Pelalawan).
Atas pelaksanaan dan penyelenggaraan bantuan Hukum tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Riau berhasil menyabet penghargaan kategori terbaik.