Pelalawan

Dikendalikan Napi dari Rutan Siak, Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Pengedar Sabu antar Kabupaten

Jaringan peredaran sabu-sabu antar kabupaten ini dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Rutan Siak

Penulis: johanes | Editor: Sesri
istimewa
Tiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelalawan, Kamis (25/02/2021). Polres Pelalawan mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabupaten dikendalikan oleh napi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten, Kamis (25/02/2021) lalu.

Sebanyak tiga tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Jaringan peredaran sabu-sabu antar kabupaten ini dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kabupaten Siak.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni TP (19), warga Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.

Kemudian EA (22) yang beralamat di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya, Siak.

Terakhir PA (42) yang merupakan Napi di Rutan Siak.

"Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Ini hasil pengembangan. Terakhir seorang Napi di Rutan Siak yang diamankan petugas," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (26/02/2021).

Mantan Ratu Kecantikan, Istri Gembong Narkoba Ditangkap Pihak Keamanan Amerika Serikat

Penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia, Kurir Sabu-sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Presiden Sedih setelah 2 Polisi Tewas saat Gerebek Gembong Narkoba, Tegas akan Lakukan Ini

Betah Berurusan dengan Narkoba, Oknum PNS di Rengat Riau Kembali Dicokok Polisi

Iptu Edy Harianto menerangkan, Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama di Jalan Akasia Gang Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan meringkus tersangka TP.

Dari tangan tersangka pertama ini polisi mengamankan satu paket besar sabu-sabu seberat 25,08 gram.

Satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.

Kemudian TKP kedua berada di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dan polisi menciduk EA.

Polisi menyita sebuah alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, plastik bening klep merah yang kosong, dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Terakhir TKP ketiga berada di Rutan Siak di Jalan Sultan Syarif Hasyim Siak Sri Indrapura.

Di dalam sel Rutan polisi menggulung PA yang sedang menjalani hukuman.

Pasalnya, PA merupakan pengendali peredaran narkoba itu sampai ke Pelalawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved