Pelalawan

Dikendalikan Napi dari Rutan Siak, Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Pengedar Sabu antar Kabupaten

Jaringan peredaran sabu-sabu antar kabupaten ini dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Rutan Siak

Penulis: johanes | Editor: Sesri
istimewa
Tiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelalawan, Kamis (25/02/2021). Polres Pelalawan mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabupaten dikendalikan oleh napi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten, Kamis (25/02/2021) lalu.

Sebanyak tiga tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Jaringan peredaran sabu-sabu antar kabupaten ini dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kabupaten Siak.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni TP (19), warga Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.

Kemudian EA (22) yang beralamat di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya, Siak.

Terakhir PA (42) yang merupakan Napi di Rutan Siak.

"Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Ini hasil pengembangan. Terakhir seorang Napi di Rutan Siak yang diamankan petugas," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (26/02/2021).

Mantan Ratu Kecantikan, Istri Gembong Narkoba Ditangkap Pihak Keamanan Amerika Serikat

Penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia, Kurir Sabu-sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Presiden Sedih setelah 2 Polisi Tewas saat Gerebek Gembong Narkoba, Tegas akan Lakukan Ini

Betah Berurusan dengan Narkoba, Oknum PNS di Rengat Riau Kembali Dicokok Polisi

Iptu Edy Harianto menerangkan, Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama di Jalan Akasia Gang Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan meringkus tersangka TP.

Dari tangan tersangka pertama ini polisi mengamankan satu paket besar sabu-sabu seberat 25,08 gram.

Satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.

Kemudian TKP kedua berada di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dan polisi menciduk EA.

Polisi menyita sebuah alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, plastik bening klep merah yang kosong, dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Terakhir TKP ketiga berada di Rutan Siak di Jalan Sultan Syarif Hasyim Siak Sri Indrapura.

Di dalam sel Rutan polisi menggulung PA yang sedang menjalani hukuman.

Pasalnya, PA merupakan pengendali peredaran narkoba itu sampai ke Pelalawan.

"Ketiga tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Edy.

Dijelaskannya, awalnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jala Akasia Gang Amanah akan berlangsung transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Gus Purwato SH MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP pertama.

Tak berapa lama, tersangka TP muncul menggunakan sepeda motor dan langsung ditangkap petugas.

Saat penggeledahan ditemukan 25 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi, TP mengaku jika barang haram itu didapatkan dari EA.

Mereka bertransaksi di depan kantor Dinas Perhubungan Siak dengan seseorang yang tidak mereka kenal.

Polisi langsung meluncur ke kabupaten tetangga untuk memburu EA. Tersangka kedua ini digulung di dalam rumahnya dengan sejumlah barang bukti.

"EA mengakui jika sabu milik TP berasal darinya. Dalam interogasi, ia mengaku dikendalikan oleh seorang Napi dari Rutan Siak," tambah Edy.

Tersangka EA dan TP juga mengaku sempat mengurangi sebagian sabu itu setelah bertransaksi dengan orang yang diutus bertransaksi dengan mereka.

Sabu yang dikurangi itu untuk dijual dan dikonsumsi mereka.

Kemudian dari register panggilan telepon genggam tersangka ini terbukti mereka berkomunikasi dengan Napi PA di Rutan Siak.

Tim Opsnal berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Siak serta Kepala Rutan Siak.

Mereka memburu PA yang berada di kamar 5 Blok C dan menemukan telepon genggam PA yang disembunyikan di bawah bantal.

PA juga mengakui dirinya yang mengendalikan tersangka pertama dan kedua untuk mengedarkan sabu-sabu.

Sedangkan kartu telepon genggam dibuangnya ke kloset serta riwayat SMS dan telpon semua dihapus karena takut ketahuan.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved