Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakek Di Jember Upah Seorang Pemuda Untuk Beradegan Ranjang Dengan Cucunya yang Masih Belia

Pria tua berinisial SR (70) itu mengajak seorang pemuda satu desanya yang berinisial AD ke rumah untuk beradegan ranjang dengan cucunya yang masih bel

freepik.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukannya melindungi cucunya dari semua perlakuan yang negatif, seorang kakek di Jember, Jawa Timur ini malah menjerumuskan cucunya yang masih belia ke perbuatan yang negatif. 

Pria tua berinisial SR (70) itu mengajak seorang pemuda satu desanya yang berinisial AD ke rumah untuk beradegan ranjang dengan cucunya yang masih belia.

AD merupakan warga satu desa SR. Mereka juga saling mengenal. 

Adapun cucu dari SR, yang merupakan korban dari kasus ini masih berusia 14 tahun. 

Korban pertama kali mendapatkan perlakuan dari SR dan AD saat usianya masih berusia 12 tahun. 

Sejak 2018 lalu, ia terus dipaksa untuk beradegan ranjang dengan AD oleh SR.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief, Kamis (25/2/2021).

Memang tragis karena kejahatan seksual itu diotaki kakek korban sendiri. Dan saat itu korban masih berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya.

Tidak hanya mengundang, tetapi SR juga menyuruh AD untuk beradegan ranjang dengan sang cucu.

Sedangkan SR menikmati saat-saat AD menggauli korban dengan menonton adegan keji tersebut.

Setelah AD melakukannya kepada korban, SR memberi keduanya uang Rp 50.000.

Peristiwa itu terungkap beberapa hari lalu, setelah korban memberitahu orangtuanya.

Orang tua korban yang kaget atas kejadian itu, lantas melapor ke polisi.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Dan ancaman hukuman untuk keduanya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Digauli usai kenal dua bulan

Termakan bujuk rayu seorang pemuda, seorang Siswi SMP yang berinisial NE merelakan kegadisannya.

Modusnya, ABG yang masih berusia 14 tahun itu dipacari pelaku yang berusia 22 tahun.

Pelaku yang bernama Rika Aditya itu pun menjanjikan akan menikahi NE. 

NE yang terbuai dengan janji manis Rika pun tak sadar telah tidur bersama dengan pria itu selama 7 hari. 

Selama itu, NE tak pulang-pulang ke rumah.

"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap Pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).

Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.

"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.

Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.

"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.

Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.

"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.

Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.

Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.

"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek Tonton Langsung Aksi Pelecehan Terhadap Cucunya, Malah Beri Uang Rp 50 Ribu ke Pelaku.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved