Napi Dalam Lapas Masih Leluasa Kendalikan Bisnis Narkoba, Modus Barunya Bikin Geleng Kepala
Aparat polisi di Tangerang Selatan membongkar bisnis narkoba dengan modus baru yakni menggantung sabu di pagar ruko. Pelakunya termasuk napi di Lapas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi meringkus tersangka pengedar sabu bermodus gantung di pagar ruko, seakan barang biasa yang sudah dipesan pemilik ruko ini, sehingga tak perlu dicurigai.
Hal ini terungkap dari Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, yang berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat akan bertransaksi di kawasan Pondok Aren.
Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.
Kemudian unit reskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya A berhasil diringkus.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Ia diduga akan melakukan transaksi lantaran ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 400,29 gram, pipet atau alat penghisap sabu, plastik sabu siap edar, timbangan, dan alat komunikasi.
"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," tuturnya.
Pelaku A disebut menggunakan modus menggantung plastik hitam berisi barang haram tersebut di pagar ruko.
Pelaku juga diduga kerap mengedarkan narkoba jenis ini di sekitar wilayah Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan A, harga jual per gram sabu sebesar Rp1,1 juta.
Dia mengaku sabu-sabu didapat atau sumbernya dari temannya seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta. Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.
Fredy menyebut tersangka A merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru dinyatakan bebas dari Lapas Cilegon.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," pungkas Ferdy. (*)
Antisipasi Napi Berbisnis Nakorba di Lapas
Terkait maraknya napi yang mengendalika bisnis narkoba, di Riau, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Klas IIA Bengkalis, Jumat (26/2/2021).
Ia memeriksa petugas di jajarannya yang sedang melaksanakan tugas kala itu. Khususnya petugas yang ada di kawasan blok hunian narapidana di Lapas tersebut.
Saat penelusuran dilakukannya, ia mendapati ada seorang petugas yang mengantongi handphone.
"Apa ini?," tanya Hilal kepada petugas tersebut.
"HP pak," jawabnya.
"Kan sudah saya bilang, jangan bawa handphone ke dalam. Ambil batu," suruh Hilal kepada petugas Lapas lainnya. Sementara handphone sudah dipegang oleh Hilal.

• Danlanud Roesmin Nurjadin Apresiasi Skadud 16 Terima Penghargaan Zerro Accident Award
"Denger nggak Pak Kalapas menyampaikan? Petugas di blok jangan bawa handphone. Sudah dengar? Kenapa kau bawa?," tanya Hilal.
"Siap pak, buru-buru pak," jawab petugas itu.
"Seburu-burunya kau seperti apa? Hah?," tegas Hilal lagi.
Petugas itu kali ini hanya bisa diam.
Selanjutnya, Hilal sudah memegang batu berukuran cukup besar ditangannya.
"Kau nanti ganti sendiri ya, ini resikomu, sudah tahu? Tahu salahmu?," ucap Hilal.
"Siap pak," jawab petugas itu.
• Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 12 Lolos Atau Tidak, Nomor Ponsel Terdaftar Wajib Aktif
Hilal lalu meletakkan handphone petugas itu di lantai. Dia lalu memukulkan batu besar sebanyak 2 kali ke handphone petugas itu sampai pecah.
"Kasih tahu yang lain tidak ada petugas yang masuk ke blok bawa handphone," ungkap Hilal kepada Kalapas Bengkalis yang mendampinginya saat kegiatan sidak.
"Tetap semangat ya, terimakasih," sambung Hilal kepada petugas yang ketahuan membawa handphone itu.
Dijelaskan Hilal, apa yang dilakukannya kepada anggota itu merupakan salah satu bentuk shock therapy.
"Pertama kita datangi dulu petugas Lapas blok wanita. Alhamdulillah di sana petugasnya sudah tahu, menyadari apa yang harus dilakukan," tutur Hilal.
"Namun saat ke blok yang huniannya banyak laki-laki, saya geledah langsung. Ternyata ditemukan (handphone). Kita berikan shock therapy untuk petugasnya," imbuh Kadiv Pas.
Menurut Hilal, surat edaran dari Dirjen Pas Kemenkumham RI terkait larangan membawa handphone bagi petugas ke dalam blok hunian, sudah lama ada.
"Karena dari handphone inilah pengendalian narkoba dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan. Tentu keterlibatan oknum petugas mungkin ada di sana," jelas Hilal.
Selain itu katanya, ada pula potensi indikasi pemerasan dari handphone. Lalu bentuk penyimpangan lain yang bermacam-macam.
"Dari pelajaran itulah, seluruh petugas kami tegaskan tidak ada lagi yang membawa handphone ke blok hunian saat bertugas, maupun di luar tugas. Mohon ini dicamkan," sebut Hilal.
"Kami tidak main-main dengan yang namanya handphone. Ada handphone, kami akan berikan tindakan di tempat. Saya berharap teman-teman seluruh jajaran pemasyarakatan di Riau, untuk melaksanakan hal ini," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar, Sumber Barang dari Napi Dalam Lapas, dan telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ponsel Petugas Lapas Bengkalis Dihancurkan Pakai Batu, Ternyata Ini Sebabnya,