ALAMAK! Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Dinihari, KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK pada Minggu (28/2/2021) dinihari
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai diperiksa seharian, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dinihari.
Nurdin Abdullah mulai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar pukul 10.00 pagi, dan KPK baru mengumumkan status tersangka Nurdin Abdullah pada Minggu (28/2/2021) pukul 00.40 dinihari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER).
• Tsamara Amany 3 Tahun Lalu Sebut Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi, Ini Respon Netizen
• Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulses Ditangkap KPK: Punya 54 Tanah, Hutang Rp 1 Jutaan
• Video: Detik-detik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dibawa ke Kantor KPK
Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.
Terhadap Edy, Firly mengatakan, KPK menahannya di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap Firli.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Suap Rp 2 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan , OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung kepada Nurdin melalui Edy, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.
Di sana rupanya diketahui sudah ada Edy yang menunggunya.