Berita Riau
Ini Dakwaan Lengkap JPU Dalam Sidang Perdana Oknum Kompol Pembawa 16 Kg Sabu
Kompol, Imam Ziadi Zaid, menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang menjeratnya, Senin (1/3/2021).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Oknum polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang menjeratnya, Senin (1/3/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Oknum Perwira Menengah (Pamen) yang berdinas terakhir di Ditreskrimum Polda Riau itu pun, duduk sebagai terdakwa.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Mahyudin, dengan hakim anggota Basman dan Iwan Irawan. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit.

Selain Imam, dalam perkara ini duduk pula sebagai pesakitan, Hendri Winata alias Acoy. Hendri turut ditangkap tim Ditres Narkoba Polda Riau pada Oktober 2020 lalu.
Hanya saja sidang kedua terdakwa ini dilakukan secara tuntutan split atau terpisah. Terdakwa Acoy lebih dahulu disidangkan.
Disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Imam Ziadi Zaid pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Menghubungi Hendri Winata alias Acoy
Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.
"Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu," kata JPU.
Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu i Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.
Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.