Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ini Dakwaan Lengkap JPU Dalam Sidang Perdana Oknum Kompol Pembawa 16 Kg Sabu

Kompol, Imam Ziadi Zaid, menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang menjeratnya, Senin (1/3/2021).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir
Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). 

Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.

Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.

Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana.

Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.

Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.

Kejar-kejaran dan Buang Barang Bukti 

Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.

"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Ahmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.

"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.

Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved