Video Berita
VIDEO: Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Rencananya Akan Dihadirkan di Persidangan
Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, dimungkinkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemban
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.com - Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, dimungkinkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Namun belum diketahui, kapan waktunya Jefry Noer akan bersaksi dalam proses peradilan tersebut.
Sementara itu, sidang perdana perkara tipikor yang menjerat 2 orang sebagai pesakitan, yakni Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) Persero Tbk, I Ketut Suarbawa, sudah digelar pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Adapun agenda sidang perkara tipikor proyek multiyears Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2015-2016 itu, yakni pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dilaksanakan dengan skema virtual.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya ada majelis hakim yang terdiri dari 2 hakim anggota dan 1 hakim ketua, serta 3 orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara dua terdakwa, mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka turut didampingi penasehat hukum.
Adapun agenda sidangnya, yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK. Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina.
Disebut-sebut, sejumlah mantan pejabat dan anggota dewan di Kabupaten Kampar menerima aliran dana dalam proyek bermasalah itu.
Salah satu yang turut menikmati uang adalah mantan Bupati Kampar 2 periode, Jefry Noer. Ia disebut menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah, sekitar 1,5 miliar lebih.
Salah satu tim JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho menyampaikan, pihaknya mempersiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam agenda pembuktian di persidangan berikutnya.
"Kita belum menyusun, kemungkinan saksi itu antara 5 sampai 7 orang saksi persidang. Karena ini kan (terkait) pengadaan barang dan jasa.
Jadi fakta-faktanya banyak. Keterangannya banyak. Jadi kita tidak memanggil terlalu banyak saksi. Jadi 5 atau 7 orang," kata Ferdian Adi Nugroho.
Disinggung apakah mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, termasuk saksi yang diprioritaskan untuk hadir di persidangan, Ferdian tidak menampiknya.
"Itu kemungkinan sudah masuk dalam jadwal kami. Tapi tidak tahu ya, apakah besok atau nanti lusa di persidangan. Tapi pasti sudah masuk agenda kami, untuk kami prioritaskan sebagai saksi," ucapnya.