Mobil Bertabur Berlian dan Emas Buat Heboh Senilai Rp 45 Miliar, Sering Parkir Dimana Pak Haji?
Dalam video, mobil tersebut bertuliskan King of King's. Tak sampai di situ, di bagian mobil tampak sebuah lambang yang diklaim sebagai lambang keraton
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah video berdurasi 6 menit 18 detik menunjukkan sebuah mobil dihiasi dengan logam mulia seperti emas, viral di media sosial.
Dalam video, mobil tersebut bertuliskan King of King's. Tak sampai di situ, di bagian mobil tampak sebuah lambang yang diklaim sebagai lambang keraton.
"Ini senilai berapa semuanya pak haji," tanya pria yang merekam mobil tersebut sambil terpukau dengan berlian, emas batangan.
"Sekitar Rp 45 miliar," jawab seorang pria.
Tak hanya permata, berlian dan emas batangan, mobil tersebut juga menggunakan emas 24 karat dan dollar sebagai asesorisnya.
Video yang diunggah akun YouTube LASKAR GILING WESSI 2021 ini pun membuat pihak keraton angkat bicara.
Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Kridhomardowo, KPH Notonegoro memberikan klarifikasi setelah melihat video tersebut.
"Lambang e wae kleru (Lambangnya saja salah)," ucap Kanjeng Noto ditemui di Keraton Yogyakarta, Kamis (4/3/2021).
Kanjeng Noto menduga video tersebut hanya digunakan sebagai lucu-lucuan.
Namun, menantu Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut mengimbau kepada warga agar lebih bijak menggunakan lambang Keraton Yogyakarta atau Praja Cihna Keraton Yogyakarta
"Bisa jadi lucu-lucuan saja. Kan mereka sebenarnya bisa bikin logo sendiri kenapa pakai punya orang," kata dia.
Menurut dia, Praja Cihna atau lambang keraton tidak boleh digunakan untuk sembarangan apalagi tanpa izin dari pihak Keraton Yogyakarta.
"Kalau ditiru pun sebenarnya kan tidak boleh. Jadi itu memang yang punya kewenangan memakai Praja Cihna itu keraton. Saya yakin itu tanpa izin," ujarnya.
Masyarakat pun dimbau untuk tidak menggunakan Praja Cihna tanpa seizin keraton.
Menurutnya kesadaran masyarakat akan hukum ini masih kurang.
"Ini kesadaran hukum masyarakat yang kurang, sebenarnya logo itu kan ada kepemilikannya tidak bisa sembarang," katanya.
(*)
Sumber: Kompas.com
