Polda Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi SIKDA di Kampar ke Kejaksaan
Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan SIKDA Kampar, dimungkinkan tak lama lagi akan masuk ke proses peradilan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) di Kabupaten Kampar, dimungkinkan tak lama lagi akan masuk ke proses peradilan.
Adapun tersangka dalam perkara ini, adalah Asfiar Efendi, oknum staf Dinas Kesehatan (Diskes), Kabupaten Kampar.
Pasca Asfiar Efendi berhasil ditangkap, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, melengkapi berkas perkara tersangka.
Setelah diyakini lengkap, berkas lalu dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
Berdasarkan hasil penelaahan jaksa, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas sudah P-21. Setelah itu proses selanjutnya, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), atau tahap II," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (5/3/2021).
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, maka kelanjutan perkara ini ada di kejaksaan. Setelahnya, tersangka pun akan segera dihadapkan ke persidangan.
Aspiar Efendi diamankan di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa, 29 Desember 2020. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi.
Aspiar sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun ia tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sehingga akhirnya diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadap Aspiar Efendi.
Perkara yang akhirnya menjerat Aspiar dan terjadi pada tahun 2017 itu, lantaran diduga ada perbuatan penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya di Diskes Kampar.
Pengadaan atau pembelian barang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun 2017, dengan Pagu Anggaran Rp2 miliar lebih.
Perbuatan menyimpang dilakukan oleh Aspiar, saat dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan SIKDA Tahun 2017 tersebut.
Ia diduga menggelapkan, menjual, dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer Desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak Rp350 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)