Gadis Lugu Tak Tahu Istilah 'BO', Mau Saja Dibawa Pria Tak Dikenal ke Hotel, Pasrah Karena Ini
ISD sempat khawatir dengan pekerjaan itu, tetapi setelah AR menjamin keamanannya, ISD setuju bergabung.
ISD tidak mau lagi melayani dan memilih melaporkannya ke kantor polisi setelah lebih dulu mengakui hal tersebut ke ayahnya.
AR kemudian dipancing seolah-olah ISD mau melayaninya berhubungan intim lagi.
AR kemudian diringkus oleh polisi yang sudah berada bersama dengan ISD pada 20 September 2020.
Kasus ini lalu maju ke meja hijau.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada 11 Februari 2021.
Putusan pengadilan terkait kasus ini kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Majels hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam
dakwaan pertama Penuntut Umum'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. (*)
SUMBER : Wartakotalive