Irjen Napoleon Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim Tipikor, Saya Lebih Baik Mati !
Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon.
Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.
Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/10/divonis-4-tahun-penjara-irjen-napoleon-saya-lebih-baik-mati?page=all.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-suap-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra-irjen-pol-napoleon-bonaparte.jpg)