Mulanya Cuma Sekedar VCS, Tapi Wanita Ini Akhirnya Ketagihan, Layani Dua Pria di Hotel Sampai Muak

Mulanya niat mencari pekerjaan di facebook, namun ditawari pekerjaan VCS, akhirnya buat wanita ini ketagihan layani nafsu pria bejat

tenor.com
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita tak menyangka dirinya akan masuk ke lembah hitam yang haram bagi siapa saja.

Dari awalnya ingin mendapatkan penghasilan dari sebuah pekerjaan, namun dirinya malah terjerumus melakukan perbuatan mencengangkan.

Bahkan, ia harus memenuhi nafsu pria yang bukan suaminya tersebut. Sebab, pria itu memiliki foto tanpa sehelai busana ISD. 

Sejoli itu melakukan hubungan badan di sebuah penginapan bahkan keduanya sudah tidak terhitung lagi berhubungan. 

Akan tetapi, setelah tidak sanggup melayani nafsu kuda pria itu, ia mengadukan masalah itu kepada ayahnya. 

AR dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap.

Ada kisah dibalik kasus ini sehingga foto syur ISD bisa sampai ke tangan AR.

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada 11 Februari 2021.

Putusan pengadilan terkait kasus ini kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Kasus ini berawal dari ISD yang memposting bahwa dirinya sedang mencari pekerjaan lewat facebook pribadinya.

AR lalu mengirim pesan ke facebook ISD lewat akun facebook miliknya yang bernama 'septi septi pada 16 September 2020.

Ia lalu menawari ISD untuk kerja BO.

ISD bingung dengan istilah BO dan bertanya.

AR lalu menjawab kerja BO digaji Rp 2 juta sampai Rp 4 juta, tetapi ISD Kemudian menolak.

AR tidak menyerah, ia kemudian menawari ISD untuk bekerja video call sex dengan iming-iming gaji Rp 1 juta per jam.

ISD sempat khawatir dengan pekerjaan itu, tetapi setelah AR menjamin keamanannya, ISD setuju bergabung.

AR lalu memberi ISD pekerjaan pertama.

AR menyebut ada seorang rekannya ingin jasa video call sex.

AR menyampaikan bahwa temannya tersebut memakai nama facebook 'RIS'.

Sebenarnya ini hanya akal-akalan AR saja.

Sebab pemilik nama facebook RIS ini adalah AR juga.

Setelah itu AR menghubungi ISD dengan facebook RIS.

Namun, video call sex tidak berjalan lancar karena sinyalnya jelek.

AR lalu meminta beberapa foto ISD tanpa busana.

ISD lalu mengirimkan foto-foto dirinya tanpa busana kepada AR.

Berikutnya AR berganti peran lagi dan lewat facebook septi-septi ia mengabarkan bahwa RIS ingin berhubungan intim dengan ISD, keesokan harinya.

ISD lalu menolak karena perjanjiannya hanya video call saja.

AR lalu menyebut bahwa RIS sudah membayar Rp 2 juta.

ISD tetap menolak karena bayaran Rp 1 juta saja belum ia terima dari jasa video call sex pertama kali.

AR lalu menyebut bahwa pemilik facebook RIS memegang foto tanpa busana ISD dan mengancam akan menyebar foto-foto tersebut.

Karena khawatir foto tanpa busananya disebar, ISD akhirnya memilih meladeni permintaan berhubungan intim dari pemilik akun facebook RIS yang sebenarnya adalah AR atau pemilik akun facebook septi septi.

Tapi sampai di sini ISD belum menyadari bahwa pemilik akun facebook septi-septi dan RIS adalah orang yang sama, yakni AR.

ISD lalu pergi ke tempat di mana AR menunggu pada 18 September 2020.

Setelah bertemu, AR lalu mengajak ISD ke sebuah penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo.

AR lalu berhubungan intim dengan ISD sebanyak tiga kali, lalu pulang.

Keesokan harinya, ISD kembali dihubungi AR dan meminta berhubungan intim lagi dengan waktu yang lebih panjang.

Artinya ada empat kali ISD melayani AR di bawah ancaman tersebut.

ISD tidak mau lagi melayani dan memilih melaporkannya ke kantor polisi setelah lebih dulu mengakui hal tersebut ke ayahnya.

AR kemudian dipancing seolah-olah ISD mau melayaninya berhubungan intim lagi.

AR kemudian diringkus oleh polisi yang sudah berada bersama dengan ISD pada 20 September 2020.

Kasus ini lalu maju ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum'.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Muda Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Intim dan tribun-medan.com dengan judul MULANYA Video Call Tanpa Busana Bertarif Jutaan, Lama-lama Ketagihan, Melayani Pria di Hotel

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved