Kader Demokrat yang Dipecat Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum Demokrat Nilai Membingungkan
Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut, Mehbob, menilai gugatan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat itu kontradiktif dan membingungkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tujuh mantan kader Partai Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Jhoni Allen mengajukan gugatan pada pimpinan partai.
Kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara mengenai gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai tersebut.
Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut, Mehbob, menilai gugatan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat itu kontradiktif dan membingungkan.
Menurutnya, gugatan tersebut mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.
Baca juga: Terlibat Politik Praktis Partai Demokrat, Siap-siap Sanksi Berat Menanti Anggota Polri
Baca juga: Gaduh Partai Demokrat, AHY Digugat Tujuh Kader Senior Partai ke Pengadilan
Baca juga: Soal Setoran ke DPP Partai Demokrat, Herzaky: Nyanyian Sumbang Mantan Kader yang Dipecat
“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata dia, Kamis, (11/3/2021).
Selain itu kebingungan lainnya kata dia, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen Cs sudah menyatakan pemecatan mereka oleh partai tidak berlaku.
Namun mereka masih memasukan gugatan pemecatan.
“Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.” kata dia.
Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021).
Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Adapun pihak yang digugat ada tiga orang.
Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).