Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diajak Berkencan Lalu Dicekik, Mayatnya Dibuang, Pria Ini Habisi 2 Wanita Dalam Rentang 2 Minggu

Dari pengakuan pelaku, polisi mendapati fakta baru yang cukup mengejutkan. Rupanya ia juga terlibat dalam pembunuhan lainnya.

Editor: M Iqbal
Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). 

“Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” kata Susatyo, Kamis (11/3/2021).

"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," tambah Susatyo.

Susatyo mengatakan, untuk membawa jasad korban, pelaku menggunakan tas ransel berukuran besar.

Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Rian Bogor Beraksi Bak Serial Killer, Santai Bilang: Saya Benci Sama Perempuan

Pemeriksaan kejiwaan

Susatyo menuturkan, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MRI. Hal itu berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Ia mengatakan, pelaku memiliki kecenderungan menikmati saat membunuh. Sebab, kata Susatyo, jarak antara pembunuhan pertama dan kedua dilakukannya dalam rentang waktu yang berdekatan.

"Kejiwaan pelaku akan diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatannya dilakukan secara sadar," sebut Susatyo.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan berantai itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua minggu pascapenemuan mayat dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, 25 Februari 2011.

Tim khusus dibentuk yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dibantu Dirkrimum Polda Jawa Barat.

"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," beber dia.

"Ia pelaku tunggal, membunuh dan membuang jasad korbannya seorang diri," imbuh dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Berantai 2 Gadis di Bogor, Bermula dari Mayat Dalam Plastik ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/10364871/pembunuhan-berantai-2-gadis-di-bogor-bermula-dari-mayat-dalam-plastik?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved