Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A, SIM C, SIM B1 hingga SIM Internasional, Lengkap Syarat Urus SIM

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Editor: Sesri
Kompas.com/Gilang
Smart SIM, yang kini masa berlakunya bukan berpatokan pada tanggal lahir pemilik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) Anda sebelum masa berlakunya habis.

SIM perlu diperpanjang sebab SIM merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya.

SIM berlaku selama lima tahun. 

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Bikin Laporan Kehilangan, Perpanjang SKCK di Polsek Tampan Bisa Lewat Drive Thru, Begini Caranya

Baca juga: Ingat Youtuber yang Buat Video Polisi Tunggak Pajak? Mengaku Disiksa & Diperas di RTP

Baca juga: Anda Pakai Kartu SIM Apa? Ini Daftar Kecepatan Internet Operator Seluler di Indonesia

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved