Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A, SIM C, SIM B1 hingga SIM Internasional, Lengkap Syarat Urus SIM
Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) Anda sebelum masa berlakunya habis.
SIM perlu diperpanjang sebab SIM merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya.
SIM berlaku selama lima tahun.
Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Bikin Laporan Kehilangan, Perpanjang SKCK di Polsek Tampan Bisa Lewat Drive Thru, Begini Caranya
Baca juga: Ingat Youtuber yang Buat Video Polisi Tunggak Pajak? Mengaku Disiksa & Diperas di RTP
Baca juga: Anda Pakai Kartu SIM Apa? Ini Daftar Kecepatan Internet Operator Seluler di Indonesia
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
• SIM B1: Rp 80.000
• SIM B2: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tampilan-baru-smart-sim.jpg)