Setelah Puas Dikencani, Pelanggan Bunuh Wanita Ini dengan Cara Keji, Mayat Dibuang di Pinggir Jalan
Geger penemuan mayat wanita muda di kebun kosong pinggir jalan menghebohkan warga.
Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," ucap Harun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan.
( Tribunpekanbaru )
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Wanita Muda Dibunuh Usai Intim, Mayatnya Dimasukkan ke Tas Ransel, Dibawa dengan Motor Lalu Dibuang, https://bangka.tribunnews.com/2021/03/11/wanita-muda-dibunuh-usai-intim-mayatnya-dimasukkan-ke-tas-ransel-dibawa-dengan-motor-lalu-dibuang?page=all.
Editor: Hendra