Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alamak! Jokowi Cabut Label B3 Dari Limbah Sawit Dan Batu Bara, Pengusaha Tepuk Tangan

Kebijakan Jokowi ini tentunya mendapat pujian dari para pengusaha.  Namun, kebijakan ini sangat dikhawatirkan oleh rakyat kecil.

Warta Kota /Adhy Kelana
Joko Widodo 

Kebijakan yang membahayakan

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) justru berisiko merusak lingkungan. 

Sebab, menurutnya, saat limbah batu bara masih diatur dalam kategori B3 saja kerusakan lingkungan tetap terjadi.

"Saat masih diatur saja lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

"Dikeluarkannya limbah pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun B3 sangat berisiko pada kerusakan lingkungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti masalah lain yang akan terjadi ketika limbah batu bara tersebut dikeluarkan dari kategori B3.

Dia menilai, hal ini berpotensi kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan limbah menjadi tidak terpantau dan diawasi lagi.

Bahkan, Daniel melihat hal tersebut bisa mengancam kualitas air. Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya.

"Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka limbah yang terserap masuk ke dalam tanah kemudian masuk ke air, maka ini akan merusak tanah dan membahayakan kualitas air," jelasnya.

Untuk itu, politikus PKB ini menyarankan pemerintah menimbang terlebih dahulu seperti apa pengaturan dan penanganan limbah batu bara setelah dikeluarkan dari kategori B3, sebelum memutuskan mengeluarkannya.

Bukan tanpa alasan, dia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yaitu PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah batu bara dalam kategori B3.

"PP Nomor 101 Tahun 2014 pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah dari hasil pembakaran batu bara sebagai limbah yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga menggolongkannya ke dalam B3," ucap dia.

Ketua DPP PKB itu juga mempertanyakan kepada pemerintah, apakah keputusan mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya itu sudah melalui kajian ilmiah yang tepat dan akurat.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar semangat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hendak mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.

"Jangan sampai aspek kesehatan masyarakat luas dikorbankan di atas kepentingan bisnis, harganya terlalu mahal," tegas dia.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved