Guru di Asmara Ini Lecehkan Puluhan Siswa: Barang Bukti Seutas kabel & Kayu
Sebanyak 25 siswa sekolah asrama Distrik Wania, Mimika, Papua, menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan oleh DFL.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru di sebuah asrama di Distrik Wania, Mimika, Papua ditetapkan jadi tersangka.
Guru berinisial DFL (30) tersebut tega melecehkan siswanya secara seksual dan juga tidak kekerasan.
Sebanyak 25 siswa sekolah asrama Distrik Wania, Mimika, Papua, menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan oleh DFL.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, DFL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kita terapkan di sini Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun.
Ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," kata Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Sumbar Tembak Wanita di Pekanbaru Terancam PTDH Atau Dipecat
Baca juga: UPDATE Pembunuhan WNA beserta Istrinya Naomi Simanungkalit di BSD: Identitas Pelaku Diketahui
Hermanto menjelaskan, saat pemeriksaan, DFL mengaku melakukan aksi bejatnya saat piket malam.
Tersangka membawa korbannya ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Aksinya itu sudah dilakukan sejak November 2020.
Adapun tersangka menjadi guru di sekolah tersebut sejak Januari 2020.
Tersangka mengakui terobsesi melakukan tindakan asusila setelah sering kali memandikan anak-anak asrama.
Baca juga: Tak Didampingi Raul Lemos, Terjawab Keberadaan Suami Krisdayanti Saat Lamaran Aurel dan Atta
Baca juga: Demi Konten Biar Viral, Remaja di Pekanbaru Standing Motor Pakai Celana Dalam, Akhirnya Kena Ciduk
Baca juga: UPDATE Loker Terbaru Maret 2021: Cek Lowongan Kerja BUMN Hari Ini
Polisi akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mengetahui kejiwaan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika, korban pelecehan seksual berjumlah 10 anak, dan tindakan kekerasan 15 anak.
Usia korban rata-rata 6 hingga 13 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, yaitu 10 korban, kepala sekolah, kepala asrama, dan juga tenaga pendidik lainnya di sekolah itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)