Anggota Polres Padang Panjang yang Tembak Cewek di Hotel Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan pihaknya telah koordinasi dengan Polda Sumbar karena oknum polisi ini melakukan perbuatan di Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa/HO
bripda AP oknum penembak cewe di dragon pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, Bripda AP (24), yang melakukan aksi penembakan terhadap wanita berinisial RO (31) di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Minggu, 14 Maret 2021.

"Sudah kita proses lebih lanjut ke aturan KUHP, pasal pidananya pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (15/3/2021).

Disinggung bagaimana soal koordinasi dengan Polda Sumbar, dijelaskan Nandang, karena oknum polisi itu melakukan perbuatannya di Kota Pekanbaru, maka penanganan terkait pidananya ditangani Polresta Pekanbaru.

"Untuk sanksi lain yang diberikan, masalah kode etik, ditangani oleh Satuan asal si oknum," papar Nandang.

Dia menerangkan, sudah ada 6 saksi yang yang diperiksa.

Baca juga: Kapolda Riau Sebut Oknum Polisi yang Tembak Cewek di Hotel Tinggalkan Tugas Tanpa Izin Pimpinan

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Anggota Polres Padang Panjang Polda Sumbar Tembak Wanita di Grand Dragon  

Korban Masih Dirawat di RS

Sementara untuk korban tembak, masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya sudah membaik dan berangsur pulih.

Lalu untuk mobil yang terkena tembak, ikut disita sebagai barang bukti.

Kendaraan kini berada di Mapolresta Pekanbaru.

"Kita sudah olah TKP, memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. Kita juga mengamankan selongsong. Kita sedang olah TKP lanjutan. Akan kita koordinasi ke rumah sakit yang menangani si korban, apa ada sisa proyektil atau tidak ditubuh si korban," urainya.

Korban RO yang ditembak oknum polisi padang panjang saat dirawat
Korban RO yang ditembak oknum polisi padang panjang saat dirawat (Istimewa/HO)

Disampaikan Kombes Nandang sebelumnya, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).

"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang, Minggu (14/3/2021).

Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP.

Baca juga: Aksi Koboi Oknum Polisi Sumbar Diproses Hukum,Tembak Wanita di Pekanbaru,Kapolda Riau Tegaskan Ini

Baca juga: UPDATE Oknum Polisi Sumbar yang Tembak Wanita di Pekanbaru: Kini Ditahan

Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.

"Dan tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.

Ia mengungkapkan, oknum polisi Bripda AP kini sedang menjalani penahanan.

Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Dengan hukuman penjara 5 tahun," tegas Kombes Nandang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved