Aksi Koboi Oknum Polisi Sumbar Diproses Hukum,Tembak Wanita di Pekanbaru,Kapolda Riau Tegaskan Ini

Kapolda Riau menegaskan bakal memproses oknum polisi itu. Aparat kepolisian bakal memproses seadil-adilnya

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Aksi Koboi Oknum Polisi Sumbar Diproses Hukum,Tembak Wanita di Pekanbaru,Kapolda Riau Tegaskan Ini. Foto: Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi.(www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Polda Riau memastikan kepolisian bakal mengusut tuntas aksi koboi satu oknum polisi akhir pekan lalu.

Pihak kepolisian kini sedang mendalami aksi tidak terpuji itu.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Riau berpangkat Bripda melakukan aksi penembakan di depan Grand Dragon, Kota Pekanbaru.

Ia menembak seorang wanita setelah keluar dari hiburan malam di Jalan Kuantan Raya tersebut.

"Mereka sedang dalam proses oleh kita," terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, oknum tersebut bisa saja ditindak secara berat. Aparat kepolisian tidak akan memberi keringanan hukuman terhadap oknum tersebut.

"Dan tentu hal-hal yang memberatkan tidak kita jadikan ringan," paparnya.

Jendral Bintang Dua itu menegaskan bakal memproses oknum polisi itu. Aparat kepolisian bakal memproses seadil-adilnya.

Agung tidak merinci status dari oknum polisi yang bertugas di bawah Polda Sumatra Barat tersebut.

Ia tidak menjawab saat awak media menanyai terkait oknum itu sedang bertugas atau tidak.

Oknum polisi tersebut sudah diamankan. Kasus oknum tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap AP (24), oknum polisi yang menembak wanita berinisial RO (31), pada Sabtu (13/3/2021) dini hari lalu.

Disampaikan Nandang, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved