Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Sidang Habib Rizieq Shihab Kacau Sampai Hakim Minta Jaksa Tanggung Jawab

Habib Rizieq Shihab alias HRS menolak mengikuti sidang, karena sidang digelar secara online.

Editor: Muhammad Ridho
Warta Kota/Nur Ichsan
Habib Rizieq Shihab SAAT tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). 

Mereka menolak karena klien mereka, Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.

Persidangan tetap dilanjutkan secara online.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Rizieq Ingin Dihadirkan Secara Langsung

Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.

Dia merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur.

Dia yakin bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.

Menurut Rizieq, dirinya juga memiliki hak yang sama untuk dihadirkan dalam persidangan seperti tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Rizieq.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved