Mama Muda Jadi PSK, Masih Menjerit Saat Beginian, Ternyata Ini Sebabnya
Sebanyak 12 orang mama muda nekat menjadi Pekerja Seks Komersial atau PSK dan terjaring razia saat sedang menunggu dan melayani tamu
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ia tidak menjawab saat awak media menanyai terkait oknum itu sedang bertugas atau tidak.
Oknum polisi tersebut sudah diamankan.
Kasus oknum tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap AP (24), oknum polisi yang menembak wanita berinisial RO (31), pada Sabtu (13/3/2021) dini hari lalu.
Disampaikan Nandang, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.
Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).
"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang, Minggu (14/3/2021).
Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP.
Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.
"Dan tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.
Ia mengungkapkan, oknum polisi Bripda AP kini sedang menjalani penahanan.
Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Dengan hukuman penjara 5 tahun," tegas Kombes Nandang.
Tanpa Izin Pimpinan
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru.