Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Perdana Habib Rizieq Berakhir Walk Out, Munarman kepada Jaksa: Jangan Ngeles!

Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang perdana pokok perkara atas kasus swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).

Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.

Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Dikutip dari Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.

Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: UPDATE Konflik Demokrat: Jhoni Allen Yakin KLB Disetujui Pemerintah, Posisi AHY Dipertaruhkan

Baca juga: CEK JADWAL Badminton All England Hari Ini: Live TVRI Mulai Pukul 16.00 WIB

Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.

Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.

Baca juga: Ditemui di Pengadilan Agama, Wanita Kisahkan Penyebab Perceraian: Termakan Janji Palsu

Baca juga: Usai Parakan 01, VIDEO Pasangan Remaja Mesum di Kafe Viral: Kondisi Generasi Muda Memprihatinkan!

Baca juga: BACA Sinopsis Ikatan Cinta Rabu (17/3/2021): Apakah Kejahatan Elsa Terbongkar?

"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."

"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, Selasa.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.

Baca juga: 9 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka Perorangan Ditangani Polda Riau,Mau Tahu Daerah Mana Terbanyak?

Baca juga: Sindiran Berkelas Ala Zidane Usai Bawa Real Madrid Menang: Atalanta Biasanya Tak Sejelek Ini

Aksi Walk Out Rizieq Shihab

Suasana sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Suasana sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Senada dengan Munarman, Rizieq Shihab juga menyatakan keinginannya untuk hadir di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved