UPDATE Bripda AP Pelaku Penembak Wanita Teman Kencan, Kejari Pekanbaru Terima SPDP
Kejari) Pekanbaru, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus penembakan wanita
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus penembakan wanita pesanan di Pekanbaru, oknum polisi berinisial AP (24).
Pemuda yang menyandang pangkat Bripda dan berasal dari Satuan Polres Padang Panjang itu, diketahui melakukan aksi 'koboi', dengan menembak wanita yang dipesannya, berinisial RO (39) di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari lalu.
Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada Selasa kemarin.
"Kemarin kita telah terima SPDP atas nama tersangka AP," kata dia, Rabu (17/3/2021).
Lanjut Robi, pasca penerimaan SPDP itu, pihaknya sudah menunjuk 2 orang jaksa, yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Jaksa tersebut juga akan bertindak sebagai peneliti jika berkas perkara telah diserahkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara ke kejaksaan.
"Saat ini kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik," terang Kasi Pidum.
Oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, Bripda AP (24), yang melakukan aksi penembakan terhadap wanita berinisial RO (31) di Kota Pekanbaru, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Minggu, 14 Maret 2021.
"Sudah kita proses lebih lanjut ke aturan KUHP, pasal pidananya pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (15/3/2021).
Disinggung bagaimana soal koordinasi dengan Polda Sumbar, dijelaskan Nandang, karena oknum polisi itu melakukan perbuatannya di Kota Pekanbaru, maka penanganan terkait pidananya ditangani Polresta Pekanbaru.
"Untuk sanksi lain yang diberikan, masalah kode etik, ditangani oleh Satuan asal si oknum," papar Nandang.
Dia menerangkan, sudah ada 6 saksi yang yang diperiksa. Sementara untuk korban tembak, masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya sudah membaik dan berangsur pulih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korban-cewek-ditembak-oknum-polisi.jpg)