Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasan dan Fakta Perceraian Aa Gym dan Teh Ninih, Sudah Diketahui Anak-anak

Kabar perceraian Aa Gym dan Teh Ninih pertama kali berhembus pada Januari 2021. Hal ini berawal dari postingan satu di antara putra mereka

Editor: Sesri
ISTIMEWA
Teh Ninih dan Aa Gym 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym resmi menggugat cerai sang istri, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.

Sidang perdana gugatan cerai Aa Gym telah berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Jika gugatan perceraian Aa Gym dikabulkan oleh majelis hakim, maka ini adalah kedua kali sang dai bercerai dengan Teh Ninih.

Sebelumnya, Aa Gym dan Teh Ninih pernah bercerai pada 2011 lalu.

Namun tak lama kemudian, keduanya memutuskan rujuk dan menikah lagi pada 2012.

Baca juga: Saat Melayat Aa Gym Merasa Takjub Lihat Wajah Almarhum Syekh Ali Jaber

Baca juga: Pantasan Tak Ada Lagi di Ponpes, Ternyata Teh Ninih Sudah Ditalak 3 Saat Aa Gym Positif Covid-19

Baca juga: Kronologi AA Gym Terpapar Corona, Sempat ke Jakarta dan Lakukan Camping, Ikhlas Menerima Cobaan Ini

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman mengatakan, pada Rabu hari ini telah digelar sidang perdana perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih.

Namun karena Aa Gym tidak hadir, maka sidng akan digelar pada minggu depan.

"Hari ini dijadwalkan sidang, tadi sudah sidang, tapi karena belum lengkap para pihaknya jadi diundur."

"Aa Gym juga belum bisa hadir. Mungkin minggu depan sidang lagi," ucap Yoki M Sulaeman, dikutip dari Tribun Jabar.

Sidang hari ini, kata Yoki, mengagendakan pemeriksaan para pihak kemudian memasuki pokok perkara gugatan.

"Aa memang mengajukan cerai talak ya, talak satu roj'i yang kedua."

"Nah, yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak, kita juga tidak tahu."

"Nanti ada kuasa atau yang lainnya."

"Jadi hari ini sidang pertama, gugatannya didaftarkan 10 hari lalu," kata Yoki.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Musthofa mengatakan, Aa Gym bertindak sebagai pemohon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved