Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terima Berkas Partai Demokrat, Ini yang Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Riau

Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harianto menerima berkas yang diserahkan Demokrat Riau Kamis (18/3/2021), di kantor Kemenkumham

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / NASUHA NASUTION
Terima Berkas Demokrat, Ini yang Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Riau. Foto: Ketua DPD Demokrat Riau didampingi sejumlah ketua DPC mendatangi kantor Kanwil Hukum dan HAM Riau Kamis (18/3/2021). 

Keluarkan Maklumat

Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Provinsi Riau secara tegas menolak Kongres Luar
Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.

Demokrat Riau juga menolak seluruh keputusan yang dihasilkan KLB tersebut.

Terkait dengan sikap tegas ini, DPD Demokrat Riau mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021.

Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar, SH,M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd.Yatim.

Selain sikap tegas menolak KLB, didalam maklumat itu disebutkan, KLB Sibolangit
diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai
Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020.

AD/ART ini termuat dalam BeritaNegara RI No.15 Tahun 2021dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan hal itu, DPD Partai Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau berupa maklumat.

Ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

"Maklumat ini memuat tiga point, pertama tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin,” ujarnya.

“Sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281,” ucapnya.

“Atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," sambung Asri Auzar.

Kedua, tambah mantan pimpinan DPRD Riau ini, jika terjadi pelanggaran hukum
sesuai dengan hal di atas.

Maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara.

Ketiga, katanya lagi, Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan
yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepengurus Partai Demokrat di daerahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved