News Of The Week

VIDEO: Yan Prana Didakwa Korupsi Rp 2,8 Miliar | Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Lamaran

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yan Prana Jaya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan

Editor: David Tobing

1. Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Didakwa Korupsi Rp 2,8 Miliar

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yan Prana Jaya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Siak) 2013-2017, bisa dihadirkan langsung di persidangan.

Permintaan itu disampaikan JPU Himawan kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, pada sidang perdana perkara yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif itu, Kamis (18/3/2021).

"Mohon pada persidangan selanjutnya, majelis hakim memanggil terdakwa untuk hadir langsung di persidangan," kata JPU.

Mendengarkan permintaan itu, majelis hakim tidak langsung mengabulkan begitu saja. Namun juga meminta pendapat kepada penasehat hukum (PH) terdakwa yang juga ada di ruang sidang.

Yan Prana Jaya sendiri tampak lebih sering menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Tak diketahui apa maksudnya. Apakah dia tidak setuju dengan materi dakwaan yang dibacakan JPU, atau terkait hal lainnya.

Yan Prana sendiri mengikuti sidang lewat video conference dari Rutan Klas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Selasa, 22 Desember 2021 lalu, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selaku pihak yang menangani perkara, berupaya untuk melengkapi berkas Yan Prana.

Selama proses penanganan perkara ini, sudah 53 orang saksi yang diperiksa. Keterangan mereka dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk diketahui, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana, mencapai Rp2,8 miliar lebih, yakni Rp2.895.349.844,37.

Nilai ini didapatkan berdasarkan koordinasi tim penyidik dengan ahli auditor dari Inspektorat Kota Pekanbaru.

Yan Prana diketahui melakukan perbuatan korupsi dengan cara pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Saat dugaan korupsi terjadi, dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Dia juga sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). (*)

2. Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Lamaran

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah menggelar acara lamaran pada Sabtu 13 Maret 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved