Kurir Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kondom dan Diselipkan di Anus, Warga Riau Ditangkap di Sumsel
Tersangka Ali Albughori (38) warga Riau membungkus 130 gram sabu-sabu ke kondom dimasukan ke anus ditangkap pihak Polres Banyuasin di Bandara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim narkoba mengamankan pengedar narkoba antar Provinsi Riau, Medan, dan Palembang.
Narkoba seberat 130 gram sabu-sabu berbentuk kondom dimasukan di dalam anus.
Tersangka bernama Ali Albughori (38) warga Riau yang sudah lalang melintang naik turun pesawat membawa narkoba jenis sabu-sabu tanpa hambatan dari pemeriksaan pihak bandara.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH didampingi Kasubag Humas Ipda Budi AP SH dan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk mengatakan, terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
"Tim undercover dari sat narkoba Polres Banyuasin berhasil, melakukan penangkapan dan barang bukti yang baru dikeluarkannya dari anus," ungkap Kapolres, Jum'at (19/3/2021).
Lalu, undercover polisi narkoba Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan.
Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan hanya tersangka Ali Albughori yang diamankan.
"Setelah kita interogasi, tersangka Ali mengakui kalau sabu - sabu miliknya. Sabu-sabu ini dipesan oleh Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ali dengan menggunakan transportasi udara, naik pesawat tujuan Palembang," tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, di dalam perjalanan dari Riau menuju Palembang, bebas hambatan, dari pemeriksaan karena narkoba tadi disimpannya di dalam perut melalui anus.
"Untuk melancarkan narkoba tadi dikemas sedemikian rupa dimasukan dalam kondom. Lalu kondom dimasukkan kebagian anusnya," jelas AKBP Imam sehingga lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Sementara Kasar Narkoba AKP Widhi Andika Darma menambahkan, dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 paket sabu-sabu , 1 handphone, 1 dompet dan 2 lembar tiket pesawat.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya. (sp/mbd)
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia
Kasus Penyelundupan Narkoba ke Riau ini dilakukan sindikat internasional dari Malaysia dan memanfaatkan kurir Narkoba dari warga lokal.
Kasus penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia tersebut segera disidangkan setelah BNN menyerahkan kurir Narkoba ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.