Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kurir Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kondom dan Diselipkan di Anus, Warga Riau Ditangkap di Sumsel

Tersangka Ali Albughori (38) warga Riau membungkus 130 gram sabu-sabu ke kondom dimasukan ke anus ditangkap pihak Polres Banyuasin di Bandara.

Editor: CandraDani
SRIPO/MAT BODOK
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH bersama Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk dan Kabag Humas Ipda Budi AP SH dan personel menunjukan barang bukti yang diamankan dari pengedar narkoba. Seorang kurir narkoba menyelundupkan sabu lewat bandara, ditangkap polisi. 

Bersamaan dengan kurir Narkoba kasus penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia itu,  Kejari Bengkalis menerima barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram pada Kamis (25/2) siang.

Penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia, Kurir Sabu-sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. Foto: Penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti
Penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia, Kurir Sabu-sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. Foto: Penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti (Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)

Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Immanuel Tarigan didampingi Jaksa Irvan R Prayoga.

Dalam pelimpahan tahap II ini Jaksa menerima langsung tersangka dan berkas beserta barang bukti.

Tersangka yang dilimpahkan yakni  Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis.

Immanuel Tarigan menyatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Polres Bengkalis hingga di limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Menurut Kasi Pidum, berdasarkan informasi dari tahap II tadi, kasus ini berawal dari tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas menyelundup barang haram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.

"Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang di kendalikan Riki Napi Lapas.

Mereka di Malaysia bertemu seseorang yang tidak di kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina, " terangnya.

Setelah menerima Sabu puluhan kilogram itu, tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.

Saat berada Pantai Tanjung Leban mereka terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. 

Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara Syarifuddin ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban.

Aksi nekad Syarifuddin membawa 52 kilogram sabu itu karena tergiur upah yang besar.

Per kilogram sabu, Syarifuddin dijanjikan upah Rp7juta oleh Riki alias Ninja.

Pengakuan Syarifuddin, ia disuruh Riki menjemput barang ke Malaysia adalah Narkotika jenis sabu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved