Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Besok Putusan MK, Ini yang Dilakukan Paslon Pilkada Inhu Jelang Pembacaan Putusan, Ngapain Ya?

Jelang putusan MK besok, Senin (22/3/2021), ini yang dilakukan paslon Pilkada Inhu Riau jelang pembacaan putusan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Foto: Paslon Ridho gelar doa bersama jelang putusan MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang putusan MK besok, Senin (22/3/2021), ini yang dilakukan paslon Pilkada Inhu Riau jelang pembacaan putusan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu dan beberapa daerah lainnya Senin (22/3/2021).

Berbagai cara dilakukan pasanagn calon (paslon) sebelum pembacaan putusan tersebut.

Seperti yang dilakukan pasangan Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Ridho) dari Inhu ini.

Paslon ini merupakan penggugat hasil Pilkada yang memenangkan paslon Rezita Meylani-Junaidi Rahmat.

Saat dikonfirmasi Rizal Zamzami menjelaskan, pihaknya merutinkan acara doa bersama sebelum putusan MK.

"Yang tim Ridho lakukan Doa bersama di 4 dapil secara rutin, karena saat ini hanya kekuatan doa yang kita harapkan diijabah oleh Allah,"ujar Rizal Zamzami kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (21/3/2021).

Ada empat tempat mereka melaksanakan doa bersama tersebut menurut Rizal Zamzami, mulai dari rumah calon wakil bupati Yogi Susilo.

Berikutnya di dapil 2 di posko pemenangan, kemudian di dapil 3 di rumah calon bupati dan terakhir di dapil 4 di rumah ketua relawan.

Partai pengusung pasangan calon Rizal Zamzami-Yogi Susilo atau disingkat (Ridho) yakin gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/3/2021) besok.

Sebagaimana jadwal pembacaan putusan oleh hakim konstitusi.

Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau Markarius Anwar mengungkapkan, sejauh ini pihaknya yakin 98 persen menang di MK.

"Jadi berdasarkan diskusi kami pengusung, calon dan kuasa hukum, kami simpulkan peluang kemenangan kami 98 persen, 2 persen nya itu milik Allah,"ujar Markarius Anwar kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurut Markarius Anwar, pihaknya selalu melakukan evaluasi proses sidang mulai dari awal hingga akhir, termasuk keterangan saksi dan alat bukti semuanya berpihak pada putusan yang berpeluang memenangkan paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo.

"Semuanya sudah jelas bukti kuat untuk kita menang, termasuk vonis hakim untuk Kades dan Kepala Dinas di Inhu, itu merupakan bukti kuat dalam gugatan kami,"ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved