Wanita Yogyakarta Ini Bakal Sulit Move One Dengan Pemuda Sumsel Usai Kencan Pertama, Ini Sebabnya
Lantaran tertarik dengan AE, UP lantas mengajak bertemu di sebuah tempat di Kapanewon Semanu.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Antara lain motor, ponsel, dan dompet. Ponsel dan surat nikah atas nama pelaku pun turut disita.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Riyan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto pun mengimbau warga agar lebih waspada. Khususnya terhadap orang yang baru dikenal.
Apalagi pertemuan kencan antara AE dan UP baru pertama kali terjadi. Setelah keduanya sempat bercakap-cakap melalui media sosial.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru pertama kali ditemui," kata Suryanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Malang Cewek Gunungkidul, Terbuai Kenalan di Aplikasi, Kehilangan Motor Saat Kencan Pertama.
