Sengketa Pilkada di Riau
Ini Dia Hasil Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohul, Apa Kata Hakim?
Ini dia hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Rohul. Apa kata hakim?
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Sementara, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, KPU telah mengikuti dan memberikan penjelasan, saksi dan alat bukti, selama proses persidangan di MK bergulir.
"Kita berharap, putusan MK senin nanti yang terbaik buat semuanya, khusus masyarakat Inhu,"ujar Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Senin (21/3/2021).
Begitu juga dengan Rokan Hulu, lanjut Firdaus, apapun putusan MK, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima.
"Kita harus terima dengan lapang dada keputusan MK ini,"ujar Firdaus.
Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari permohonan ditolak.
Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.
"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya,"jelas Firdaus.
Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul.
Satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu (Inhu).
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )