Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada di Riau

Ini Dia Hasil Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohul, Apa Kata Hakim?

Ini dia hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Rohul. Apa kata hakim?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Ini Dia Hasil Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohul, Apa Kata Hakim? Foto: Pasangan Hafith Syukri dan Erizal saat mendaftar di KPU Rokan Hulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini dia hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Rohul. Apa kata hakim?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Paslon Hafith-Erizal dalam sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul.

Hakim MK memutuskan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di wilayah Perusahan PT Torganda Tambusai Utara.

Dalam putusan yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman tersebut memutuskan Senin (22/3/2021), dari hasil pemeriksaan dinyatakan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 25 TPS di Torganda tersebut.

25 TPS yang berada di perusahaan Torganda tersebut, yakni TPS 09, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23,24,25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.

"Akan digelar Pemungutan suara ulang untuk 25 TPS di kawasan PT Torganda,"ujar Anwar Usman.

Selanjutnya MK menginstruksikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang terhitung 30 hari sejak dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 TPS ada 3.580 Daftar Pemilih yang akan mengikuti proses PSU.

Putusan Dua Daerah di Riau di Hari yang Sama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/3/2021) .

Dua daerah ini dibacakan pada hari yang sama.

"Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agenda nya pengucapan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Tribunpekanbaru.com Senin (22/3/2021).

Hanya saja meskipun pada hari yang sama, dan jam yang sama namun ada perbedaan tempatnya.

Kabupaten Rokan Hulu akan dibacakan panel Hakim 2 selanjutnya untuk Kabupaten Indragiri Hulu dibacakan panel hakim 1.

"Kita tunggu saja apa keputusan dari hakim konstitusi,"ujar Nugi sapaan akrabnya.

Sebelumnya baik kubu yang menggugat maupun digugat sama-sama optimis bisa menang di sidang MK tersebut.

Sementara, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, KPU telah mengikuti dan memberikan penjelasan, saksi dan alat bukti, selama proses persidangan di MK bergulir.

"Kita berharap, putusan MK senin nanti yang terbaik buat semuanya, khusus masyarakat Inhu,"ujar Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Senin (21/3/2021).

Begitu juga dengan Rokan Hulu, lanjut Firdaus, apapun putusan MK, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima.

"Kita harus terima dengan lapang dada keputusan MK ini,"ujar Firdaus.

Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari permohonan ditolak.

Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.

"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya,"jelas Firdaus.

Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul.

Satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu (Inhu).

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved