Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KLB Partai Demokrat, Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Bisa Saja Disahkan

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.

Editor: Sesri
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.

Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.

"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," kata dia.

Kata Max Sopacua jika nantinya dalam verifikasi tersebut terdapat revisi maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.

Kendati demikian pihaknya meyakini kalau berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.

"Kalau gak lengkap akan ada verifikasi ke dua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi karena semuanya sudah kami lengkapi," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Bisa Saja Disahkan dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Berkas dari KLB Lengkap, Menkumham Bakal Lanjutkan Proses Pemeriksaan Sesuai Undang-undang,

Berita terkait KLB Partai Demokrat lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved