Sengketa Pilkada di Riau
Kubu Sukiman Hormati Putusan MK yang Instruksikan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Rohul
Kubu Sukiman hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang instruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Rohul
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
"Akan digelar pemungutan suara ulang untuk 25 TPS di kawasan PT Torganda,"ujar Anwar Usman.
Selanjutnya MK menginstruksikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang terhitung 30 hari sejak dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada 25 TPS ada 3.580 Daftar Pemilih yang akan mengikuti proses PSU.
Putusan Sengketa Pilkada Inhu dan Rohul
Senin (22/3/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu. Dua daerah ini dibacakan pada hari yang sama.
"Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agenda nya pengucapan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada tribunpekanbaru.com Senin (22/3/2021).
Hanya saja meskipun pada hari yang sama, dan jam yang sama namun ada perbedaan tempatnya, dimana Kabupaten Rokan Hulu akan dibacakan panel Hakim 2 selanjutnya untuk Kabupaten Indragiri Hulu dibacakan panel hakim 1.
"Kita tunggu saja apa keputusan dari hakim konstitusi,"ujar Nugi sapaan akrabnya.
Sebelumnya baik kubu yang menggugat maupun digugat sama-sama optimis bisa menang di sidang MK tersebut.
Sementara, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, KPU telah mengikuti dan memberikan penjelasan, saksi dan alat bukti, selama proses persidangan di MK bergulir.
"Kita berharap, putusan MK senin nanti yang terbaik buat semuanya, khusus masyarakat Inhu,"ujar Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Senin (21/3/2021).
Begitu juga dengan Rokan Hulu, lanjut Firdaus, apapun putusan MK, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima.
"Kita harus terima dengan lapang dada keputusan MK ini,"ujar Firdaus.
Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari Permohonan di tolak, Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebahagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.
"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya,"jelas Firdaus.
Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul dan satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )