Sengketa Pilkada di Riau

Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana?

Mau tahu putusan MK terkait sengketa Pilkada Inhu? Ternyata hanya 1 TPS yang diwajibkan pemungutan suara ulang, di mana?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana?Foto: Paslon Ridho gelar doa bersama jelang putusan MK. 

Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari Permohonan di tolak, Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebahagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.

"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya,"jelas Firdaus.

Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul dan satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved