Sengketa Pilkada di Riau

Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana?

Mau tahu putusan MK terkait sengketa Pilkada Inhu? Ternyata hanya 1 TPS yang diwajibkan pemungutan suara ulang, di mana?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana?Foto: Paslon Ridho gelar doa bersama jelang putusan MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mau tahu putusan MK terkait sengketa Pilkada Inhu? Ternyata hanya 1 TPS yang diwajibkan pemungutan suara ulang, di mana?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

MK memutuskan hanya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.

Putusan yang dibacakan Anwar Usman itu menjelaskan semua gugatan pemohon tidak terbukti, hanya meyakini adanya petugas KPPA yang merobek 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin.

"MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan termohon dan menyatakan batal SK KPU Rekapitulasi suara 17 Desember 2021,"ujar Anwar Usman.

MK juga memerintahkan KPU Inhu untuk menggelar PSU di TPS 03 Desa Ringin 30 hari setelah dibacakan putusan tersebut.

"Kepada KPU juga untuk mengangkat petugas KPPS TPS 03 yang baru, untuk menggelar PSU,"jelas Anwar Usman.

Sementara gugatan lainnya termasuk dugaan 52 orang pemilih yang terdaftar untuk memperoleh surat suara pemberitahuan, namun tidak disampaikan kepada pemilih.

Mahkamah Konstitusi juga tidak meyakini manipulasi rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah TPS yang dijadikan sebagai bahan gugatan Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo ke MK.

Sebagaimana diketahui untuk selisih suara Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo dengan Rezita Meylani-Junaidi Rahmat hanya 308 suara sesuai yang ditetapkan KPU.

Sementara untuk TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal yang akan menggelar PSU hanya 307 Pemilih.

MK Putuskan PSU 25 TPS di Pilkada Rohul

Seelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Paslon Hafith-Erizal dalam sengketa Pilkada Rokan Hulu.

Hakim MK memutuskan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di wilayah Perusahan PT Torganda Tambusai Utara.

Dalam putusan yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman tersebut memutuskan Senin (22/3/2021), dari hasil pemeriksaan dinyatakan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 25 TPS di Torganda tersebut.

25 TPS yang berada di perusahaan Torganda tersebut, yakni TPS 09, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23,24,25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.

"Akan digelar Pemungutan suara ulang untuk 25 TPS di kawasan PT Torganda,"ujar Anwar Usman.

Selanjutnya MK mengintruksikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang terhitung 30 hari sejak dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 TPS ada 3.580 Daftar Pemilih yang akan mengikuti proses PSU.

Putusan Sengketa Pilkada Inhu dan Rohul di Hari yang Sama

Senin (22/3/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.

Dua daerah ini dibacakan pada hari yang sama.

"Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agenda nya pengucapan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada tribunpekanbaru.com Senin (22/3/2021).

Hanya saja meskipun pada hari yang sama, dan jam yang sama namun ada perbedaan tempatnya, dimana Kabupaten Rokan Hulu akan dibacakan panel Hakim 2 selanjutnya untuk Kabupaten Indragiri Hulu dibacakan panel hakim 1.

"Kita tunggu saja apa keputusan dari hakim konstitusi,"ujar Nugi sapaan akrabnya.

Sebelumnya baik kubu yang menggugat maupun digugat sama-sama optimis bisa menang di sidang MK tersebut.

Sementara, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, KPU telah mengikuti dan memberikan penjelasan, saksi dan alat bukti, selama proses persidangan di MK bergulir.

"Kita berharap, putusan MK senin nanti yang terbaik buat semuanya, khusus masyarakat Inhu,"ujar Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Senin (21/3/2021).

Begitu juga dengan Rokan Hulu, lanjut Firdaus, apapun putusan MK, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima.

"Kita harus terima dengan lapang dada keputusan MK ini,"ujar Firdaus.

Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari Permohonan di tolak, Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebahagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.

"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya,"jelas Firdaus.

Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul dan satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved