BREAKING NEWS : 12 Tersangka Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti 80 Kilogram Narkoba
Sebanyak 12 Tersangka Narkoba di Riau yang membawa 80,24 kg dan 68.636 butir pil ekstasi terancam hukuman mati
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 12 Tersangka Narkoba di Riau yang membawa 80,24 kg dan 68.636 butir pil ekstasi terancam hukuman mati .
Sebanyak 12 Tersangka Narkoba di Riau itu ditangkap jajaran Polda Riau, bekerjasama dengan TNI AL Dumai, dan Bea Cukai, kini terancam hukuman mati.
Sebanyak 12 Tersangka Narkoba di Riau itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menegaskan, ia bersama jajaran tidak akan memberikan ruang sedikit pun untuk pelaku narkoba bersembunyi di Riau.
“Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba di Riau ini," tegas Jenderal bintang dua itu.
Menurut Agung, jajarannya melakukan pemberantasan narkoba dengan strategi yang jitu dan smart.
Pihaknya turut membangun sinergitas dengan berbagai instansi.
Karena menurut Agung, jika satu lubang ditutup, maka para pengedar narkoba akan membuat lubang lain.
"Jika satu kader tertangkap maka dia akan merekrut kader baru untuk dijadikan pengedar narkoba selanjutnya," ungkap dia.
Disebutkan Kapolda Riau, untuk memberantas narkoba, tidak bisa juga hanya dengan menangkap para pelaku dan menyita barang buktinya saja.
"Tapi masuk ke hal yang sifatnya lebih utamanya, yakni terkait pendanaannya.
Jadi dana-dana hasil narkotika, itu adalah jantungnya, itu esensinya," jelas Agung.
Dia menjabarkan, berdasarkan data analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ternyata didapati fakta bahwa para bandar masih menguasai soal pendanaan.
Sehingga penyidik kepolisian disebutkan Agung, juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku yang sudah ditangkap.
"Kami akan mematangkan ini bersama tim jaksa untuk supaya kontruksi dan pembuktiannya menjadi lebih baik," beber dia.
Disinggung soal asal-usul barang, Agung memastikan, barang haram bukan diproduksi di Riau, tapi dari luar.
Namun untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, sampel narkotika hasil sitaan saat penangkapan ini, dibawa ke Mabes Polri.
"Nanti Direktorat Narkoba Mabes Polri nanti akan bekerjasama secara internasional untuk mengidentifikasi.
Ini nantinya akan mengarahkan kita untuk mengetahui asal barang dari mana," ucap Kapolda Riau.
"Kita ketahui barang sabu ini bisa datang dari Timur Tengah, Myanmar, Malaysia, atau pun dari Afghanistan sana. Tentu ini harus diidentifikasi dengan baik," sambung dia.
Dalam kesempatan ini Agung juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lanal Dumai, Bea cukai Riau, BNNP Riau dan pihak lain yang bersama Polda Riau ikut bersinergi memberantas Narkoba.
“Dengan adanya sinergitas ini optimis kita akan memenangkan perang melawan gembong Narkoba.
Kita paham bahwa hal ini tidak mudah," jelasnya.
Dibeberkannya, bandar dan para pengedar narkoba selalu berusaha untuk lepas dari upaya hukum.
Namun Polda Riau dan Polres jajaran juga tahu cara yang tepat untuk melumpuhkan mereka.
Apalagi, para pelaku narkoba yang terjerat hukum, mereka bisa dengan cepat dan singkat untuk mendapatkan pengacara.
“Artinya mereka melawan dengan menyiapkan cara legal yang diakui oleh negara.
Polda Riau juga akan antisipasi agar tidak ada kelemahan dalam penyidikan dan penegakan hukum, supaya tidak ada celah yang dimanfaarkan kubu pengedar narkoba sehingga bisa bebas demi hukum," urainya.
Danlanal Dumai, Kolonel (P) Himawan mengatakan, bahwa TNI-AL hadir untuk ikut berperan serta dalam pemberantasan narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Lanal Dumai dengan Polda Riau.
Kita ingin ikut mengurangi peredaran narkoba bahkan TNI AL memiliki target untuk mampu menekan angka peredaran narkoba lebih maksimal lagi," ucapnya.
"Dalam praktiknya kami dari Angkatan Laut bisa bekerja sendiri, namun juga bisa menjalin sinergitas dan kerjasama dengan cara share informasi.
Misalnya karena cuaca buruk tidak bisa melaut.
Maka saat target pelaku narkoba sampai di darat, TNI AL sudah tidak lagi berwenang.
Kami akan share info ke Polda Riau, dan akhirnya di tangkap oleh Polda Riau,” imbuh Himawan.
Sementara itu, Ronny Rosfyandi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengatakan, bahwa pihaknya juga ikut hadir bersama-sama untuk ikut mencoba menahan laju masuknya narkoba ke Indonesia.
“Kami berharap agar kedepan kerjasama dan sinergitas ini lebih efektif,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau memusnahkan narkotika hasil sitaan saat melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka, Rabu (24/3/2021).
Tak tanggung-tanggung jumlah barang haram yang dimusnahkan ini cukup besar yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 80,24 kg dan pil ekstasi sebanyak 68.636 butir.
Barang bukti ini disita dari pengungkapan 5 kasus di Provinsi Riau, terhitung sejak Januari - Maret 2021.
Dari 5 kasus tersebut, 3 kasus diungkap jajaran Polda Riau dan 2 kasus diungkap oleh TNI Angkatan Laut Dumai.
Total ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka diantaranya berinisial END (35), FAI (32), HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34), RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (48).
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi merincikan, tersangka END, FAI dan HAD diamankan oleh tim Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau pada 13 Maret 2021 di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Mereka kedapatan membawa 3,77 kg sabu dan esktasi 584 butir di dalam tas berwarna hitam dan merah muda. Para tersangka ketika itu sedang mengendarai mobil.
Selanjutnya, tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES diamankan oleh tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau, pada 2 Maret 2021 di tepi Jalan Lintas Pakning – Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka membawa dua tas plastik besar warna merah dan merah muda berisi sabu 40,06 kg dan pil ekstasi 47.779 butir.
Pengungkapan selanjutnya, pada 12 Februari 2021.
Tim Subdit II Ditres Narkoba juga mengamankan tersangka DEL dan BAM disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Petapahan, KM 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Mereka menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok. Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapati sisa barang haram di dalam kantong plastik warna hitam yang di kubur di dalam tanah.
Total sabu yang disita yaitu 400,04 gram.
Polres Dumai, juga ikut mengungkap kasus narkoba.
Dua orang tersangka berinisial AHM dan SUN ditangkap pada 12 Februari 2021 di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota
Dumai.
Para tersangka ditangkap saat mengendarai mobil.
Ketika dilakukan penggeledahan, didapati tas besar berwarna biru berisi narkotika jenis pil ekstasi 20 ribu butir dan sabu 23 kg sabu.
Lalu pada tanggal 10 Januari 2020, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 13 kg di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, namun pelaku melarikan diri.
"Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboad pancung, melarikan diri meninggalkan kapal dan barang bukti di dalam tas berwarna hitam," ungkap Kapolda Riau saat kegiatan pemusnahan narkotika, Rabu (24/3/2021).
Untuk diketahui, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator yang memiliki tekanan panas tinggi.
Sedangkan ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender.
Berita Narkoba di Riau lainnya
Hukuman mati bagi tersangka Narkoba di Riau
Artikel berjudul " BREAKING NEWS : 12 Tersangka Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti 80 Kilogram Narkoba " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .
