Segera Eksekusi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohul dan Inhu, Ini yang Dilakukan KPU Riau
Segera eksekusi keputusan MK terkait sengketa Pilkada Rohul dan Inhu, ini yang dilakukan KPU Riau
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
PKB yakin Paslon jagoannya bisa menang saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) nantinya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon yang diusung PKB dan PAN, Hafith Sukri - Erizal untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS.
25 TPS itu berada dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Putusan ini juga sekaligus menganulir keputusan KPU Kabupaten Rohul yang memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan.
"Kita menyambut baik atas putusan MK yang melibatkan kader-kader PKB ini. Kita optimis bisa menang di TPS yang di PSU kan ini karna keajaiban itu ada,"ujar Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto Selasa (23/3/2021).
Anggota DPRD Riau ini juga berharap jajaran TNI dan Polri bisa bersama-sama turun ke sana untuk mengawasi langsung jalanya PSU di 25 TPS tersebut.
Sebab dikhawatirkan terjadi persoalan-persoalan yang tidak diinginkan.
"Ini kita minta sebab kita menginginkan siapa yang terpilih adalah kehendak masyarakat bukan segelintir orang,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rohul yang diajukan pasangan Hafith Sukri - Erizal.
Mahkamah memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar pemungutan suara ulang di 25 TPS yang berada dikawasan perusahaan Torganda kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Sebelumnya, KPU Rohul menetapkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan sebagai pemenang Pilkada Rohul.
Mereka meraih perolehan suara terbanyak yakni 92.394 suara atau 39,25 persen.
Sementara pasangan Hafith Syukri-Erizal meraih perolehan suara terbanyak kedua yaitu 90.246 suara atau 38,33 persen.
Adapun selisih Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-H Erizal adalah 2148.
Kuasa Hukum Ridho : Putusan MK Harus Disikapi Secara Bijak