Update Dugaan Korupsi Mantan Walikota Dumai Zul AS,JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Pekanbaru
JPU KPK melimpahkan berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (25/3/2021)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (25/3/2021).
Adapun dugaan rasuah yang menjerat mantan Walikota Dumai itu sebagai pesakitan itu, yakni terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.
Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.
Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas perkara ke PN Pekanbaru, maka untuk penahanan Zul AS selanjutnya menjadi kewenangan pihak pengadilan.
"Saat ini tempat penahanan yang bersangkutan tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Ali.
Lanjut dia, saat ini pihaknya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Disebutkan Ali, terdakwa didakwa dengan dakwaan, Kesatu; Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua; Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, Pertama; Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua; Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya, Senin (15/03/2021) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU, setelah berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka Lain
