Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Kuansing Terima Penyerahan Tahap II, Kasus Penjualan Gading Gajah Segera Disidang

Kejari Kuansing telah menerima penyerahan tahap II kasus penjualan penjualan gading gajah di wilayah Teluk Kuantan, Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU / BYNTON SIMANUNGKALIT
FOTO ILUSTRASI - Gading gajah. Kejari Kuansing telah menerima penyerahan tahap II kasus penjualan penjualan gading gajah di wilayah Teluk Kuantan, Kuansing pada 10 November 2020 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejari Kuansing telah menerima penyerahan tahap II kasus penjualan penjualan gading gajah di wilayah Teluk Kuantan, Kuansing pada 10 November 2020 lalu.

Perkara transaksi gading gajah ini pun akan segera disidangkan.

"Penyerahan tahap II dari Polda Riau sudah kita terima. Dalam waktu dekat segera sidang," kata Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (26/3/2021).

Penyerahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni W, Y dan YA. Sedangkan barang buktinya sepasang gading gajah.

Perkara ini bermula pada 10 November 2020 lalu kala petugas mendapat informasi akan adanya transaksi penjualan gading Gajah di wilayah Teluk Kuantan, Kuansing.

Terkait informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dan didapatlah informasi transaksi tersebut akan dilakukan pada Rabu, 11 November 2020.

Pelaku menggunakan satu unit mobil avanza Silver yang datang dari arah kecamatan Cerenti, Kuansing.

Transaksi sendiri direncanakan akan dilakukan di Stadion Sport Center Teluk Kuantan.

Sekitar 10.30 WIB, dilakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Avanza BA 1486 BM yang telah di curigai.

Kala itu, mobil tersebut datang dari arah Teluk Kuantan menuju Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

Sekitar pukul 11.00 WIB, mobil tersebut berhenti di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, tepatnya di depan Bengkel Alif Motor, Desa Jake.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan.

Tiga tersangka berada di dalam mobil. Hasil introgasi dan pemeriksaan dari dalam mobil ditemukan sepasang yang diduga Gading Gajah.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Ketuga tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal sejumlah Rp. 100.000.000. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Artikel lain terkait gading gajah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved