Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Manipulasi Anak dan Wanita Edarkan Narkoba, Apa Perannya? Begini penjelasan Wakapolres Kep Meranti

Anak dan wanita dimanipulasi agar edarkan narkoba. Kebanyakan diberi peran ini, apa ya? Ini Penjelasan Wakapolres Kepulauan Meranti

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/TEDDY TARIGAN
Manipulasi Anak dan Wanita Edarkan Narkoba, Apa Perannya? Begini penjelasan Wakapolres Kep Meranti. Foto:Wakapolres Kepulauan Meranti menggelar jumpa pers terakit hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Anak dan wanita dimanipulasi agar edarkan narkoba. Kebanyakan diberi peran ini, apa ya? Ini Penjelasan Wakapolres Kepulauan Meranti.

Saat jumpa pers terkait hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2021 yang dilakukan pada 18 Februari hingga 11 Maret 2021, Wakapolres Kepulauan Meranti menyampaikan sejumlah fakta menarik.

Dari tersangka yang berhasil dibekuk polisi, terdapat pelaku wanita dan anak di bawah umur yang terbukti mengedarkan narkoba.

Kegiatan jumpa pers berlangsung di ruang Rupama Mako Polres Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (26/3/2021).

Jumpa pers dihadiri Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE, Ak, MH dan sejumlah pejabat di Polres Kepulauan Meranti.

Nipwin mengatakan, selama kurang lebih 3 pekan Operasi Antik berlangsung, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dan mengamankan 18 orang tersangka.

"Jumlah tersangka ada 18 orang. Dua orang di antaranya adalah perempuan, dan satu orang anak di bawah umur," kata Nipwin.

Saat jumpa pers, Kompol Nipwin didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH dan Kasubbag Humas AKP H Marianto Efendi.

Operasi Antik tersebut melibatkan Polsek jajaran.

Total 99,54 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari para terduga pelaku.

"Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," bebernya.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto menambahkan, peran para tersangka yang diamankan rata-rata adalah kurir dan pengedar.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 112, 114, atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memburu penyalahgunaan narkotika, meskipun tidak lewat operasi resmi.

Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kepulauan Meranti.

"Semoga setelah operasi pekat ini situasi Kabupaten Kepulauan Meranti bisa semakin kondusif, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved