Larangan Mudik Lebaran
Mudik Lebaran Kembali Dilarang, Pemprov Riau Segera Keluarkan Surat Edaran, Apa Isinya?
Mudik lebaran tahun 2021 ini kembali dilarang pemerintah. Pemprov Riau segera keluarkan surat edaran, apa isinya?
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Yovi mengatakan, dengan adanya ditemukan klaster penularan Covid-19 dari klaster keluarga.
Dan juga pesta pernikahan tersebut, tim satgas Covid-19 kabupaten/kota harus lebih ketat lagi dalam memberikan izin keramaian.
"Karena yang memiliki kewenangan untuk memberi izin pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan itu tim satgas kabupaten/kota,” ujarnya.
“ Oleh sebab itu, dalam pemberian izin keramaian harus lebih ketat lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, di saat kondisi pandemi Covid-19, sudah diatur untuk pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan.
Mulai dari jumlah undangan yang diperbolehkan datang, penerapan protokol kesehatan dan hal lainnya.
"Dalam dua atau tiga bulan terakhir ini, hal-hal itu sudah mulai longgar. Kadang-kadang malah ada yang melaksanakan tanpa izin tim Satgas Covid-19,” ucapnya..
“ Ini tentunya tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tutup Yovi.
BERITA TERKAIT LARANGAN MUDIK LEBARAN
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plh-sekda-provinsi-riau-masrul-kasmy.jpg)