Pencurian Ikan di Perairan Riau, Kapal Berbendera Malaysia Diburu KN Bintang Laut Bakamla Saat Kabur
Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia diamankan petugas Bakamla karena melakukan pencurian ikan di perairan Riau
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia diamankan petugas Bakamla karena melakukan pencurian ikan di perairan Riau yang merupakan wilayah laut teritorial Republik Indonesia.
Dua kapal ikan asing tersebut diamankan petugas Bakamla saat melakukan pencurian ikan di perairan Riau yang masuk daerah Kabupaten Rokan Hilir.
"Penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia dalam kasus pencurian ikan di perairan Riau itu dilakukan oleh petugas Bakamla tanggal 24 Maret 2021 kemarin dan hari ini barang bukti sudah dilimpahkan ke Kepala PSDKP Belawan, di Dermaga TPI Purnama Kota Dumai," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud, Jumat (26/3/2021).
Dua kapal ikan asing yang diamankan petugas tersebut adalah KM PKFB 1731 yang dinakhodai oleh Paidi warga negara Indonesia.
Kemudian satu lagi adalah KM PKFB 423 yang dinakhodai oleh Sutikno juga warga negara indonesia.
"Kapal ikan asing ini diamankan oleh petugas karena melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.
Kapal ikan asing berbendera Malaysia ini diamankan petugas yang sedang melakukan patroli dengan menggunakan kapal KM Bintang Laut 401.
Saat itu petugas KN Bintang Laut 401 yang dikomandoi oleh Capt Margono Eko melihat dua unit kapal berbendera malaysia sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial RI.
Letnan Kolonel Bamakla, Capt Margono Eko kemudian memerintahkan personilnya untuk melakukan pengejaran.
Saat akan dihentikan, kapal asing ini sempat memutus jaring penangkap ikan mereka dan menambah kecepatan kapalnya untuk menghindari KN Bintang Laut.
Setelah terjadi pengejaran, KN Bintang Laut akhirnya berhasil menghentikan kapal berbendara Malaysia tersebut.
Setelah berhasil dihentikan petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal ini diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia," katanya.
Selain melakukan aktivitas di wilayah teritorial Indonesia, kapal ikan asing ini juga menggunakan alat penangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kapal, alat perangkat ikan trawl, alat komunikasi, alat navigasi, dokumen kapal berupa lessen vesel.
