Dipukul Pacar hingga Ada Bekas Luka, Gadis Ini Ngadu ke Ibunya, Tak Senang, Ibu Lapor ke Polisi
Ibu ini curiga ada bekas luka di tubuh anak gadisnya. Ia kemudian mempertanyakan perihal luka yang dialami anaknya tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ibu ini curiga ada bekas luka di tubuh anak gadisnya. Ia kemudian mempertanyakan perihal luka yang dialami anaknya tersebut.
Tak disangka, pengakuan anak gadisnya membuat ibu ini marah besar.
Ia kemudian memperpanjang apa yang dialami anak gadisnya lewat laporan ke polisi.
Dari keterangan korban terungkap peristiwa yang membuat adanya bekas luka di tubuh si gadis.
Baca juga: Penganiayaan Sadis, Pria Ini Dianiaya Dua Orang Hingga Perut Robek Usus Terburai, Mata Ditusuk
Baca juga: Tidak Ada Tanda Penganiayaan Pelaku Meninggal Usai Kencani Istri Orang, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Niatnya Menolong Orang Malah Berujung Penganiayaan, Videonya Viral di Medsos
Berikut ini kisahnya
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan RIZ (26), warga Kecamatan Kalibagor, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, SKR (27), warga Kecamatan Kembaran, Jumat (26/3/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan, kejadian dipicu cemburu.
RIZ emosi ketika melihat SKR bersama laki-laki lain. Saat bertemu, RIZ kemudian memukul SKR menggunakan kabel charge HP.
Setelah itu, dia meninggalkan SKR.
"Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/3/2021), di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," jelasanya.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah kejadian, SKR menceritakan kejadian ini kepada sang ibu yang menanyakan penyebab luka yang dialami.
Baca juga: Infonya Korban Menolak Dijual, 4 Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin yang Viral Tertangkap
Baca juga: Kejutan Kecil jadi Pemicu Penganiayaan, Punggung Wanita Ini Melepuh Disiram Air Panas
Tak terima anaknya dianiaya, ibu SKR melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Berbekal laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RIZ.
Dari keterangan awal, RIZ mengakui perbuatannya kepada penyidik.
"Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dan satu buah kabel charger warna biru, kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," ujar Berry.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RIZ dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara, paling lama dua tahun delapan bulan. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Cemburu, Pemuda Asal Kalibagor Banyumas Aniaya Kekasih Pakai Kabel Charger HP. Kini Diamankan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aniaya-suami-aniaya-istri-ilustrasi.jpg)