Sabu Tergeletak di Lantai,Polisi Gerebek Terduga Bandar Sabu,Satu Ditangkap Ada yang Berhasil Kabur
Polisi gerebek terduga bandar sabu temukan sabu-sabu tergeletak di lantai. Satu tersangka ditangkap tapi ada yang berhasil kabur
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TANAH MERAH - Polisi gerebek terduga bandar sabu temukan sabu-sabu tergeletak di lantai. Satu tersangka ditangkap tapi ada yang berhasil kabur.
Tersangka yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau dari seorang pria berinisial B alias Skelo (37).
Sebanyak 12 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari tersangka pada Minggu (28/3/2021) malam.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut didapati petugas terletak di lantai rumah.
Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas informasi yang didapat dari masyarakat.
“Penggeladahan dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan. Berat sabu belum ditimbang,”ungkap AKP Warno kepada awak media, Senin (29/3/2021).
“ Dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari Is,”imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.
Namun Is sudah melarikan diri dan petugas mendapati rumah tersebut sudah kosong dalam keadaan terkunci.
“Rumah Is digeledah, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti,” terangnya.
“Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ucap AKP Warno.
Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Pelajar Tembilahan
Sebelumnya, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di jalan Pelajar, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan terduga pelaku 1 orang laki-laki berinisial FW dengan barang bukti narkoba jenis sabu, Senin (15/3/2021) lalu.
Sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 70,90 gram berhasil ditemukan petugas di dalam dompet warna ungu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba ini berkat kerja keras Tim Polres Inhil.
“Pelaku berhasil di amankan sekira pukul 22.40 Wib. Anggota Sat Res Narkoba dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba langsung mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres lewat keterangan tertulis.
Setelah diamankan, ditambahkan Kapolres, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil saksi RT dan warga setempat.
Setelahbdilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkoba jenis sabu seperti yang tercantum di atas beserta uang tunai Rp 1.080.000.
2 unit timbangan digital, 1 unit handphone Xiomi warna gold dan 3 bungkus plastik putih bening klip merah.
Kemudian Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pemasok Sabu di Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
Sebelumnya, pemasok narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tembilahan sekitarnya berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Inhil.
Seorang laki-laki berinisial M (37) ditangkap jajaran Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Inhil dirumahnya Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Sabtu (27/2/2021).
Sebelum membekuk M, petugas pada awalnya menangkap 2 orang laki - laki berinisial RF (37), warga Kecamatan Tembilahan Hulu dan SB (26), warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, 2 diantara 3 tersangka terlebih dulu ditangkap di depan rumah RF.
“Pengungkapan narkoba jenis sabu ini awalnya didapati informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah RF,” ungkap AKP Warno.
Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Sat Intelkam dan Sat Narkoba akhirnya sukses membekuk M di rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan RF dan SB yaitu, sabu-sabu total 7 paket sabu dengan M sebagai pemasok sabu-sabu.
“Semua barang bukti sudah kami amankan. Termasuk 4 unit handphone, 1 buah sepeda motor, serta uang tunai sebesar 732.000,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )