Lupa Berujung Petaka, Badan Terkurung Dalam Penjara, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Hanya gara-gara lupa, seorang pria di Kabupaten Inhil Riau terkurung dalam penjara. Kok bisa? Begini ceritanya

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Lupa Berujung Petaka, Badan Terkurung Dalam Penjara, Kok Bisa? Begini Ceritanya. Foto:Pria berinisial P (39) itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena kesalahannya lupa hingga menyebabkan Karhutla. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, GAUNG - Hanya gara-gara lupa, seorang pria di Kabupaten Inhil Riau terkurung dalam penjara. Kok bisa? Begini ceritanya.

Pria yang merupakan warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau itu lupa telah menyulut api di kebunnya.

Tanpa ditunggui akhirnya pi menyebar hingga terjadi kebakaran lahan.

Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar mencapai 4 hektare lebih.

Karena itulah, dai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Akibatnya, pria berinisial P (39) itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena kesalahannya lupa hingga menyebabkan Karhutla.

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar dan terduga pelaku terancam dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan dari P, tersangka Karhutla di Inhil
Barang bukti yang diamankan dari P, tersangka Karhutla di Inhil (istimewa)

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menuturkan, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap tindak pidana Karhutla ini pada Rabu (10/3/2021) lalu.

“Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” ujarnya kepada awak media, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut AKP Warno menjelaskan, Karhutla di Desa Lahang Hulu pada awalnya terpantau dari satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot.

Hotspot terpantau di sekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.

Bhabinkamtibnas setempat yaitu, Bripda Faisal Sani yang mendapat informasi hotspot tersebut mencari tahu kebenaran dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.

Kepala Desa Lahang Hulu pun membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.

“Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku Karhutla dan mengamankan terduga pelaku,” pungkasnya.

Lahan seluas 4 hektare yang terbakar gara-gara seorang pria telah menyulut api di kebun
Lahan seluas 4 hektare yang terbakar gara-gara seorang pria telah menyulut api di kebun (istimewa)

Polsek GAS Inhil Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved