Pelaku Curanmor Digeledah Ketahuan Bawa Senjata Api Rakitan, Ngeri Daerah Ini Rawan Senpi Ilegal
Dua senjata api rakitan ini disita dari dua pelaku berbeda. Satu pelaku didapati menyimpan senjata api rakitan ini saat tertangkap kasus curanmor.
"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.
Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senpira secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.
"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Pria Bertato Kedapatan Bawa Pistol, Satu Orang Diduga Hendak Nodong di Jalinsum Muratara, dan judul Polres Muratara Amankan 26 Senjata Api Ilegal, 24 dari Masyarakat, 2 dari Pelaku Kejahatan,